Tujuh master besar dari Fakultas Kedokteran meliputi FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB, mengadakan diskusi mini secara gratis. Mereka ingin menyampaikan keberatan atas pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui pembentukan konsil kesehatan baru.
Apa yang Mereka Kritisi?
- Intervensi Pemerintah
Para master besar menentang alih kendali Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah tersebut akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional dokter. - Mutasi Dokter dan Implikasinya
Banyak dokter senior yang juga mengajar di fakultas medis dipindahkan, mempengaruhi kelancaran operasional rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dianggap merusak kesinambungan pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Kualitas
Para master besar menekankan bahwa tanpa adanya Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas spesialis dan dokter yang siap kerja bisa menurun, yang pada akhirnya berdampak pada keselamatan pasien.
Opini Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair): “Kolegium kedokteran harus tetap otonom dan independen, serta tidak bisa diintervensi oleh negara.”
- Prof Endang Sutedja (Unpad): “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa melibatkan akademisi.”
- Prof Wisnu Barlianto (UB): “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
- Ahli BESAR UNHAS & PENGGUNAAN: Menyatakan bahwa proses pengambilalihan kolegium kurang transparan dan dapat menghasilkan kesenjangan kompetensi klinik-ilmiah.
Tanggapan dari Kemenkes
Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan hanya menegaskan koordinasi, bukan pengambilalihan. Namun, para pengkritik menilai hal ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Mengapa Ini Penting?
- Kualitas Dokter dan Spesialis: Independensi kolegium berhubungan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Peran Akademik dan Klinik: Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Ketepatan Transparansi Kebijakan: Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara harus seimbang dan tidak didominasi oleh satu pihak.
Ringkasan Singkat
| Masalah utama | Ringkasan |
| Akuisisi Collegium | Beralih ke Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini |
| Risiko dan Dampak | Perlu menjaga independensi agar kualitas pendidikan dan pelayanan tetap tinggi |
| Standar UU dan Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses legal dan koordinatif; akademisi menyebut ini intervensi |